Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Kamis 19-09-2024,21:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Contact Center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara, Ada 53 Pelamar TMS, Begini Prosedur Ajukan Sanggah

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

BACA JUGA:Uang Muka Rp50 Jutaan, Ini Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling Binguo EV, Tenor 60 Bulan

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

- Call Center: 021-7981858 atau 7971378

Kategori :