Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Kamis 19-09-2024,21:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

- Telepon: 021 – 3929840

- Faksimile: 021 – 31930140

- Email: info@ylbhi.or.id

- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

BACA JUGA:Terima Kasih Pak Gub, Kelompok Tani di Bengkulu Tengah Dapat Alsintan Gratis

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Etika dalam Penagihan oleh Debt Collector

Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur:

- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

- Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

Kategori :