Meskipun nominalnya tidak terlalu besar, namun tindakan ini tetap melanggar hukum dan merugikan korban.
BACA JUGA:Heboh! Video Dua Pria Duel Pakai Celurit Panjang, hanya Karena Perkara Ini
Polisi yang mendapatkan laporan mengenai kejadian ini segera melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk menemukan pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan identifikasi, pihak berwenang berhasil menemukan lokasi FY.
Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 23.55 WIB, FY akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Temanggung Husin, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan FY ini tidak mengalami kendala yang berarti, karena pelaku tidak melakukan perlawanan saat polisi datang ke rumahnya.
Setelah ditangkap, FY langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Waduh! Diduga Kesal Gegara Tak Bisa Nyalip, Pengendara Mobil Ini Tembak Ban Mobil Pengendara Lain
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan FY akan diadili atas tindakannya.
Dalam kasus ini, korban, ESS, mengalami kerugian material yang cukup besar. Selain kehilangan barang-barang penting dan uang tunai, handphone korban yang dicuri oleh FY juga menjadi kerugian tambahan.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 5.300.000. Jumlah ini terdiri dari nilai barang-barang yang hilang, serta uang tunai yang dicuri oleh FY.
Tindakan FY jelas melanggar hukum, dan sebagai konsekuensinya, ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian berdasarkan pasal tersebut adalah maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Hilang 2 Hari, Bocah Ini Ditemukan Tewas di Pesisir Pantai, Muka Dilakban
Kompol Ronny M Nababan menegaskan bahwa meskipun FY memiliki alasan pribadi yang mendesak, tindakan mencuri tetap merupakan pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi hukum.
"Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 5.300.000. Pelaku, FY, kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kompol Ronny.