NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pelaku pencurian di parkiran GOR berhasil ditangkap, pengakuan pelaku bikin menyayat hati.
Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FY (37) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan motif yang mengharukan, yaitu untuk membiayai persalinan istrinya. Entah benar atau hanya alibi, tapi itu lah pengakuan pelaku.
Kasus ini terjadi di halaman parkir GOR Indoor Palangkaraya, tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada hari Senin 9 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Tarif Cicil Emas di Pegadaian Terbaru 2024, Syarat Pengajuan Siapkan KTP
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol. Ronny M Nababan, mengungkapkan peristiwa ini bermula dari kebutuhan mendesak FY akan uang untuk membiayai proses persalinan istrinya.
Saat itu, FY sedang berada di sekitar GOR Indoor Palangkaraya dan melihat dua orang wanita memarkir sepeda motor mereka di halaman GOR.
Tidak lama berselang, muncul niat dari FY untuk mencuri barang-barang milik kedua wanita tersebut, karena melihat situasi yang memungkinkan dan kondisi motor yang tidak terkunci rapat.
BACA JUGA:10 Jenis Penyakit Tulang yang Sering Terjadi, Berikut Cara Ampuh Mencegahnya
Menurut Kompol Ronny, FY memperhatikan dua wanita tersebut menjauh dari motornya. Setelah memastikan bahwa situasi aman, FY mendekati sepeda motor tersebut dan membuka jok motor yang ternyata tidak terkunci dengan benar.
Dari dalam jok motor, FY berhasil mengambil dua tas milik salah satu korban, ESS (21). Di dalam tas tersebut terdapat beberapa barang berharga, termasuk kartu-kartu penting, sebuah handphone dan uang tunai Rp 300.000.
Setelah melakukan aksinya, FY membuang salah satu tas yang berwarna hitam ke dalam gorong-gorong, mungkin untuk menghilangkan jejak, dan kemudian membawa kabur tas berwarna hijau yang berisi barang-barang lainnya. Tas berwarna hijau inilah yang akhirnya menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024, Ini Rincian Tarif Baru per Golongan
"Pelaku (FY) mengambil dua tas milik korban yang berisi barang-barang penting, termasuk kartu identitas, handphone, dan uang tunai. Setelah itu, pelaku membuang tas berwarna hitam ke dalam gorong-gorong dan melarikan diri dengan membawa tas berwarna hijau," ungkap Kompol Ronny pada Selasa, 17 September 2024.
Setelah melakukan pencurian, pada sore harinya FY mencoba memanfaatkan hasil curiannya. FY menghidupkan handphone milik korban dan langsung mengganti SIM card dengan miliknya sendiri.
Ia menyimpan handphone tersebut dengan niat menggunakannya untuk keperluan pribadi. Sementara itu, uang hasil curian sebesar Rp 300.000 digunakan oleh FY untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.