3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa.
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
BACA JUGA:Ini Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan, Apa Saja?
Langkah-langkah untuk Membayar Pajak Tahunan dan Lima Tahunan di Kantor Samsat dengan Diwakilkan:
Cara Memperpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Petugas akan memeriksa dan meneliti STNK serta BPKB sesuai dengan nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
- Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
- Mendaftarkan dan memeriksa ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
- Memasukkan data ke sistem ERI.
- Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Melakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
- Pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Penyerahan STNK dan TNKB yang baru.
BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah
Cara mengesahkan STNK tahunan di kantor Samsat
- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK dan Penyerahan STNK.
BACA JUGA:Ternyata Segini Pajak Tahunan Mobil Toyota Vellfire Hybrid yang Dijual Seharga Rp1,8 M
Itulah cara memeriksa tagihan pajak kendaraan bermotor dan cara membayarnya di Samsat Keliling. Semoga informasi ini bermanfaat.
(Putri Nurhidayati)