7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah
10. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
11. Bank Perkreditan Rakyat Dananta
12. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
13. Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
BACA JUGA:Pasti Cuan! 10 Cara Jualan di GrabFood, Bisnis Makin Laris Manis
Proses Penutupan dan Tindakan LPS
Seiring dengan penutupan bank-bank ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan fungsinya untuk melindungi nasabah.
LPS berperan penting dalam menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.
“Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” ungkap Dimas. Proses ini mencakup verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa simpanan yang akan dijamin benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Penting Diketahui, 8 Cara Daftar GoFood untuk Usaha Rumahan, Yuk Coba Jualan!