15 Bank Ini Resmi Ditutup, Izinnya Dicabut Negara, Pastikan Apa Kamu Nasabahnya

Sabtu 21-09-2024,06:49 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara

8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara

9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah

10. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia

11. Bank Perkreditan Rakyat Dananta

12. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

13. Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Nature Primadana Capital

BACA JUGA:Pasti Cuan! 10 Cara Jualan di GrabFood, Bisnis Makin Laris Manis

Proses Penutupan dan Tindakan LPS

Seiring dengan penutupan bank-bank ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan fungsinya untuk melindungi nasabah. 

LPS berperan penting dalam menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.

“Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” ungkap Dimas. Proses ini mencakup verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa simpanan yang akan dijamin benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Penting Diketahui, 8 Cara Daftar GoFood untuk Usaha Rumahan, Yuk Coba Jualan!

Kategori :