15 Bank Ini Resmi Ditutup, Izinnya Dicabut Negara, Pastikan Apa Kamu Nasabahnya

Sabtu 21-09-2024,06:49 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Sebagai langkah tambahan, LPS juga telah mengembangkan aplikasi yang disebut Kalkulator 3T LPS. Aplikasi ini dirancang untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi. 

Nasabah dapat mengakses aplikasi ini dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja melalui website resmi LPS di [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id).

BACA JUGA:Sudah Pasti Aman! 9 Rekomendasi Aplikasi Investasi Emas yang Terdaftar di OJK

Mengapa Penutupan Ini Penting?

Penutupan bank-bank ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik sering menjadi penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah. 

BACA JUGA:Cara Investasi Emas yang Aman untuk Pemula, Cuan Makin Maksimal

Dalam hal ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur penerapan tata kelola bagi BPR dan BPRS.

Regulasi ini diharapkan dapat mendorong BPR dan BPRS untuk tumbuh menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan sektor perbankan Indonesia dapat lebih stabil dan dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

BACA JUGA:Tarif Cicil Emas di Pegadaian Terbaru 2024, Syarat Pengajuan Siapkan KTP

Penutupan 15 bank oleh OJK merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan di Indonesia. 

Jika Anda adalah nasabah dari bank yang ditutup, pastikan untuk memahami langkah-langkah yang perlu diambil agar hak-hak Anda sebagai nasabah tetap terjaga.

 

(Sheila Silvina)

Kategori :