15 Bank Ini Resmi Ditutup, Izinnya Dicabut Negara, Pastikan Apa Kamu Nasabahnya

Sabtu 21-09-2024,06:49 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Syarat Penjaminan Simpanan

Untuk mendapatkan jaminan dari LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah:

1. Simpanan harus tercatat pada pembukuan bank: Ini berarti bahwa setiap simpanan yang ingin dijamin harus tercatat resmi di sistem bank.

2. Tingkat bunga simpanan: Nasabah tidak boleh menerima bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

3. Tidak terlibat dalam fraud: Nasabah harus memastikan bahwa tidak ada tindakan pidana perbankan yang merugikan bank yang terlibat.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

BACA JUGA:Cara Dapat Livin’ Poin Mandiri, Banyak Tawaran Hadiah Menarik

Nasabah Harus Tetap Tenang

Dimas Yuliharto menekankan pentingnya bagi nasabah untuk tetap tenang dan tidak panik ketika menghadapi situasi seperti ini. 

Nasabah perlu menyadari bahwa LPS ada untuk melindungi kepentingan mereka. 

“Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut, wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS,” tambahnya.

BACA JUGA:Cara Cek Nomor Kartu BCA Lewat WhatsApp, Tinggal Klik Nggak Pakai Ribet

Nasabah juga disarankan untuk cermat terhadap promosi yang ditawarkan oleh bank, termasuk penawaran cashback, yang dapat memengaruhi perhitungan bunga simpanan mereka. 

Jika total cashback dan bunga yang diperoleh melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.

BACA JUGA:Cara Buka Rekening Tabungan Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Hitungan Menit Beres

Inovasi dan Perlindungan untuk Nasabah

Kategori :