Heboh, Emak-emak ASN Ini Ngamuk ke Tetangga yang Sedang Ibadah, Apa yang Terjadi?

Senin 23-09-2024,11:05 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Abu Janda juga mempertanyakan kelayakan Masriwati untuk tetap berstatus sebagai ASN, mengingat tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

"Mohon ditertibkan oknum ASN intoleran ini. Apakah pantas masih menjadi ASN orang yang sangat tidak pancasilais seperti ini," tambahnya.

BACA JUGA:Sering Merasakan yang Aneh-aneh di Rumah, Siapkan saja 8 Benda Berikut

Reaksi Warganet

Tidak hanya Abu Janda, warganet pun ramai-ramai mengecam tindakan yang dilakukan oleh Masriwati.

Salah satu komentar yang cukup mencolok datang dari akun Instagram @rakazaesa_ yang menulis, "Izin darimana? Lu siapa? @massriwatimassriwati? Ibadah semua umat, gak perlu izin, kecuali membangun tempat untuk beribadah? Anda belajar darimana si? Malu dengan hijab, jabatan ASN anda, dan agama. Salam toleransi."

Komentar tersebutmenuai banyak kemarahan netizen terhadap tindakan Masriwati yang dianggap bertentangan dengan semangat toleransi dan kebebasan beragama.

Mereka menilai bahwa sebagai seorang ASN, Masriwati seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan nilai-nilai toleransi, bukan sebaliknya, melakukan tindakan yang bisa memicu konflik antarumat beragama.

BACA JUGA:Sering Merasakan yang Aneh-aneh di Rumah, Siapkan saja 8 Benda Berikut

Kejadian ini juga sangat disayangkan mengingat Kota Bekasi baru saja meraih predikat sebagai Kota Toleransi kedua se-Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh Masriwati dianggap mencoreng citra kota tersebut, yang selama ini dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama.

Perlindungan Hak Beribadah

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan beribadah di Indonesia, negara yang dikenal dengan keragaman agama dan budaya.

Kebebasan beribadah adalah hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh seorang pejabat pemerintah.

Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai keyakinannya, baik di tempat ibadah resmi maupun di rumah pribadi, selama tidak mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Sering Merasakan yang Aneh-aneh di Rumah, Siapkan saja 8 Benda Berikut

Pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak beribadah dan memeluk agama adalah Pasal 29 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 28E Ayat (1) dan (2):

Kategori :