Pasal 29 Ayat 1 dan 2: Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pasal 28E Ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 28E Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 22 UU HAM juga mengatur tentang kebebasan beragama dan menganut kepercayaan.
Saat ini, masyarakat menunggu klarifikasi dan tindakan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait insiden ini.
Netizen berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi yang layak terhadap ASN yang melakukan tindakan intoleran.
Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan semua warga, apapun agama atau keyakinannya, dapat hidup berdampingan dengan damai tanpa adanya intimidasi atau gangguan.
Sheila Silvina