Bokek Setelah Lebaran, Ini Cara Mencairkan Uang di BPJS Ketenagakerjaan

Senin 24-04-2023,14:58 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Pengeluaran untuk Listrik Membengkak, Berikut Ini Penyebabnya

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja melalui kantor cabang.

1. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk asli maupun fotokopi.

2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Lampirkan dan lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

4. Ambil nomor antrian untuk wawancara pengajuan klaim.

5. Proses lanjutan akan dilakukan kantor cabang untuk verifikasi kelayakan klaim.

6. Setelah verifikasi data dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan.

7. Proses selesai dan silahkan tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.

 

BACA JUGA:BSI Bisa Beri Pinjaman hingga Rp 2 Miliar Tanpa Agunan

Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

 

Kategori :