Namun, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena ada beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
Kompol Anggiat menyebutkan bahwa jumlah total pelaku diperkirakan enam orang, dan polisi saat ini tengah memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami sedang mencari tiga orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini," tambah Kompol Anggiat.
BACA JUGA:8 Cara Mengecek Odometer Mobil Asli atau Palsu, Supaya Tidak Termanipulasi Kilometer Rendah
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni menyamar sebagai debt collector, merupakan salah satu cara yang sering digunakan dalam kejahatan jalanan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai petugas penagih utang, terutama jika tidak ada dokumen atau surat resmi yang mendukung pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Duh! Warga Ini Nekat Bikin Garasi Mobil Setinggi 3 Meter di Jalan Umum
Modus Menyamar sebagai Debt Collector
Modus menyamar sebagai debt collector atau petugas leasing bukanlah hal baru di Indonesia.
Para pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan ketidaktahuan atau kepanikan korban untuk merampas barang berharga seperti motor atau mobil.
Biasanya, mereka akan mendekati korban di tempat umum dan mengaku sebagai petugas leasing yang bertugas mengambil kendaraan karena ada cicilan yang belum dibayar.
BACA JUGA:M. Rizon Resmi Pjs Bupati Mukomuko, Rabu Ini Mulai Berkantor hingga Masa Pemungutan Suara Tuntas
Para korban, terutama yang masih muda atau tidak berpengalaman, sering kali merasa panik dan tidak berani melawan karena percaya bahwa para pelaku benar-benar petugas resmi.
Modus seperti ini juga sering kali melibatkan intimidasi verbal atau fisik, di mana pelaku mengancam korban dengan ancaman hukum atau denda besar jika tidak segera menyerahkan kendaraan.
BACA JUGA:Dukungan Terus Mengalir, Mantan Sekda Kota Bengkulu: Paslon Nomor 1 DISUKA Raih Kemenangan
Tips Menghindari Modus Penipuan Debt Collector Palsu