Ditipu Anak Kost, Pasutri Lansia Ini Kehilangan 2 Aset Tanah, Modusnya Seperti Ini

Selasa 24-09-2024,14:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

"Tahun 2017, dia sering main ke rumah di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56. Dulu di sana belum ruko. Bawahnya sebagai rumah tempat tinggal, atasnya kos," ujar Maria, mengenang pertemuannya dengan Tri yang sering berkunjung ke rumah mereka. 

BACA JUGA:Pelajar SMP Duel Bersih, Masyarakat Ini Bukannya Melerai, Malah Merekam dan Menonton

Tri kemudian memberikan ide kepada Maria untuk merenovasi rumah mereka di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56 menjadi rumah toko (ruko), dengan alasan bahwa ruko tersebut nantinya bisa dikontrakkan, dan salah satu ruko akan disewa oleh Tri untuk membuka usaha laundry.

BACA JUGA:10 Malaikat dan Tugasnya yang Wajib Dipahami Umat Muslim

Maria, yang saat itu tidak curiga, mengikuti saran Tri. Renovasi rumah dilakukan dengan menggunakan dana pinjaman dari bank, dan rumah tersebut diubah menjadi tiga petak ruko.

Setelah renovasi selesai, Tri Ratna dan suaminya menempati salah satu ruko tersebut dan menjalankan usaha laundry, sementara Maria dan suaminya pindah ke rumah lain di ujung gang.

Permasalahan semakin rumit ketika Tri mengusulkan untuk memecah sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut menjadi tiga bagian. 

Pada Desember 2018, Tri membawa seorang pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial PM ke rumah Maria untuk mengurus proses pemecahan SHM. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Motor Listrik Murah 2024, Jarak Tempuh Tembus hingga 80 Km

PM datang dengan membawa berkas-berkas, dan Maria diminta menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Namun, Maria tidak menyadari bahwa yang ditandatanganinya ternyata adalah surat hibah.

"Saya tanda tangan di kertas polos, tapi saya nggak tahu kalau itu hibah karena tidak saya baca," ungkap Maria dengan penyesalan.

Ia juga menyerahkan sertifikat tanah kepada PM dengan tanda terima, namun tidak menyadari bahwa asetnya telah berpindah tangan.

Setelah penandatanganan tersebut, baik Tri Ratna maupun PM menghilang dan tidak pernah lagi mengunjungi rumah Maria. 

BACA JUGA:8 Cara Mengecek Odometer Mobil Asli atau Palsu, Supaya Tidak Termanipulasi Kilometer Rendah

Ketika ditanya, Tri selalu beralasan bahwa proses pemecahan SHM masih berlangsung. Hingga pada tahun 2021, PM kembali datang dan memberi tahu bahwa SHM sudah pecah menjadi tiga bagian, namun semuanya telah beralih atas nama Tri Ratna Dewi. Bahkan, dua dari tiga bagian tersebut telah dijual oleh Tri kepada PM.

Maria yang merasa tidak pernah memberikan hibah kepada Tri Ratna Dewi, merasa ditipu dan memutuskan untuk menggugat Tri serta PM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kategori :