Ditipu Anak Kost, Pasutri Lansia Ini Kehilangan 2 Aset Tanah, Modusnya Seperti Ini

Selasa 24-09-2024,14:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Duh! Warga Ini Nekat Bikin Garasi Mobil Setinggi 3 Meter di Jalan Umum

Di persidangan, Maria baru mengetahui bahwa dokumen yang ia tandatangani ternyata adalah surat hibah, padahal ia tidak pernah bermaksud memberikan tanahnya kepada Tri. "Saya nggak pernah memberikan hibah kepada Tri Ratna Dewi," tegas Maria.

Tidak hanya itu, Maria juga melaporkan Tri Ratna Dewi dan PM ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2022 atas dugaan penipuan. 

Maria dan suaminya bahkan menggugat Tri, PPAT PM, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindakan melawan hukum. 

BACA JUGA:M. Rizon Resmi Pjs Bupati Mukomuko, Rabu Ini Mulai Berkantor hingga Masa Pemungutan Suara Tuntas

Namun, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut karena domisili Tri Ratna Dewi yang tidak jelas.

Seakan belum cukup, Maria kemudian mengetahui bahwa aset lainnya di Jalan Tenggilis Permai IV B juga telah beralih atas nama Tri Ratna Dewi tanpa sepengetahuannya. Padahal, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun. 

BACA JUGA:Dukungan Terus Mengalir, Mantan Sekda Kota Bengkulu: Paslon Nomor 1 DISUKA Raih Kemenangan

Hingga saat ini, Tri Ratna Dewi tidak pernah muncul lagi dan tidak diketahui keberadaannya. "Tri Ratna Dewi sampai sekarang tidak pernah ada atau menghilang," ujar Maria dengan nada pilu.

Saat ini, Maria dan suaminya masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum, berharap aset-aset mereka bisa kembali dan pelaku penipuan bisa dihukum setimpal. 

BACA JUGA:12 Motor Listrik Terbaik di Ajang IIMS 2024, Ini Primadonanya

 

(Sheila Silvina)

Kategori :