Rampas Motor Sepasang Kekasih, 2 Pelaku Begal Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Rabu 25-09-2024,11:43 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Salah satu pelaku, BM, dilaporkan harus menerima tindakan tegas dari pihak kepolisian. Saat proses penangkapan, BM berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, dalam keterangan persnya pada Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Mati, Ristya Aryuni: Sesuai Harapan

Jama juga menjelaskan bahwa meski dua pelaku sudah berhasil ditangkap, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan ini.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor yang dirampok, sementara JK bertugas mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Jama.

BACA JUGA:WOW! Ini Daftar 12 Kota Terindah di Indonesia dengan Ragam Keunikannya, Wajib jadi Wishlist Kamu

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Terhadap kedua pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah Jama.

Hukuman Berat Menanti

Kejahatan pembegalan di Indonesia diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku yang terbukti melakukan tindak pencurian disertai kekerasan bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Jika dalam aksi begal ini menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat.

Lebih lanjut, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), ada aturan yang lebih ketat untuk pelaku begal.

BACA JUGA:Tragis, Bayi Berusia 18 Hari Tewas di Tangan Ibu Kandung, Begini 5 Fakta Kejadiannya

Jika tindakan begal mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan hukuman mati. Hal ini diatur dalam Pasal 479 RKUHP, yang memberikan landasan hukum lebih tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini.

Perlindungan Hukum bagi Korban

Korban tindak pidana begal juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan undang-undang, korban berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang adil, termasuk restitusi atau kompensasi atas kerugian yang diderita.

Selain itu, korban juga berhak menerima bantuan, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologis setelah mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Kategori :