Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, mengungkapkan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya untuk memastikan apakah gangguan mental yang dialami pelaku dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam proses hukumnya.
BACA JUGA:Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memantau perkembangan kondisi korban dan memastikan bahwa SS mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Penanganan Kasus Kekerasan oleh ODGJ
Dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa, polisi dan pihak berwenang biasanya bekerja sama dengan tenaga medis untuk melakukan evaluasi kejiwaan terhadap pelaku.
Jika pelaku dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab atas tindakannya karena gangguan jiwa, biasanya pelaku akan ditempatkan di rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Namun, jika pelaku dinilai masih dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, penegakan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mental pelaku, sambil tetap memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami kekerasan.
Sheila Silvina