Heboh, Sejumlah Siswa SMP Dihukum Tidur di Selokan, Gegera Lakukan Aksi Ini...

Kamis 26-09-2024,10:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Menyumbang angka kecelakaan lalu lintas

- Membuang-buang waktu dan masa depan

- Dampak terberat adalah kehilangan nyawa.

Maka dari itu, peranan orang tua sangat diperlukan agar anaknya tidak terlibat dalam aksi balap liar yaitu dengan mengarahkan dan membina mereka agar bisa lebih menghormati dan menghargai dirinya sendiri.

BACA JUGA:KUR 2024 Hampir Berakhir, Ajukan KUR Mandiri Plafon Rp 50 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan per Bulan

Adapun keselamatan orang lain yang tentunya harus diperhatikan. Aksi tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri.

Namun, orang lain juga turut dirugikan dan keselamatannya bisa terancam. Jika memang mereka memiliki minat dan bakat dalam adu kecepatan kendaraan, maka orang tua bisa memberi arahan dan mengikutsertakan pada kegiatan balapan yang resmi dengan mengikuti klub balap sepeda motor yang resmi.

Dukungan orang tua tentunya sangat diperlukan untuk anaknya yang ingin menyalurkan minat dan bakatnya di tempat yang seharusnya

Jerat Pidana Balap Lari Liar

Kemudian selanjutnya membahas apakah balap lari liar termasuk pidana? Singkatnya, iya. Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut seperti dilansir dari hukumonline.com:

1. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

BACA JUGA:Oknum PPPK Puskesmas Nyambi Jadi Pelaku Begal Payudara, Korbannya Honorer Pemkab Seluma

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kategori :