3. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Jadi, apabila balap lari liar yang dilakukan para pemuda tersebut mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang, ia dapat dikenaki hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Semoga informasi terkait hal-hal negatife dari balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pelajar seperti di atas dapat membantu.
Putri Nurhidayati