Kriteria Pelamar:
- Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Batasan Pelamaran:
- Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
Persyaratan Disabilitas:
- Melampirkan surat dari RS pemerintah/puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 di Depan Mata, MenPAN-RB Wajibkan Tenaga Honorer Penuhi Syarat Ini
Pengalaman Kerja :
- Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama.
- Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
- Tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
Pengalaman Khusus Dosen:
- 2 tahun jenjang asisten ahli.
- 3 tahun jenjang lektor (S3).
- 5 tahun jenjang lektor (S2).