Hati-hati Penipuan Skema Segitiga Dalam Jual Beli Mobil Bekas, Modusnya Begini

Senin 30-09-2024,12:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Fitriani

"Tanda-tandanya kalau dia bilang ada seseorang atau diwakilkan harus hati-hati," ungkap Yoko. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penawaran terlihat menarik, tetap ada tanda-tanda yang harus diwaspadai.

BACA JUGA:Siap Gantikan Pertalite, Apakah Pertamax Green 92 Termasuk BBM Subsidi? Cek Harganya

Cara Mencegah Penipuan

Untuk menghindari terjebak dalam penipuan skema segitiga, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh calon pembeli dan penjual:

1. Hati-hati dengan Penawaran yang Terlalu Bagus

Jangan terburu-buru dalam membeli mobil bekas, terutama jika harganya jauh lebih murah atau lebih tinggi dibandingkan pasaran.

2. Verifikasi Identitas Penjual

Pastikan untuk memverifikasi informasi mengenai penjual. Jika penjual enggan memberikan informasi yang jelas tentang harga, identitas, atau hubungan mereka dengan pemilik mobil, ini bisa menjadi tanda bahaya.

3. Transaksi Langsung

Selalu lakukan transaksi secara langsung, di mana Anda dapat melihat mobil dan bernegosiasi langsung dengan pemiliknya.

4. Hindari Pembayaran Melalui Transfer

Sebisa mungkin, hindari pembayaran melalui transfer bank, terutama jika Anda tidak memiliki kepercayaan penuh terhadap pihak yang bertransaksi.

BACA JUGA:29 Remaja Diduga Geng Motor Diamankan Polisi, Diantaranya Diduga Pelaku Pembacokan di Kapuas

Langkah Hukum bagi Korban Penipuan

Jika Anda menjadi korban penipuan skema segitiga, penting untuk tahu bahwa ada langkah hukum yang bisa diambil. Dalam konteks hukum Indonesia, pasal penipuan, pada dasarnya tercantum di dalam KUHP. Namun, karena penipuan skema segitiga umumnya dilakukan melalui media sosial atau media elektronik, maka berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali, kami berpendapat ketentuan yang dapat menjerat pelaku adalah UU ITE dan perubahannya.

Sepanjang penelusuran, aturan tentang penipuan online di dalam UU ITE dan perubahannya adalah Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Kategori :