Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
BACA JUGA:Pembelian Bakal Dibatasi Besok 1 Oktober, Ini Daftar Motor yang Masih Boleh Isi BBM Subsidi
Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024
Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penipuan skema segitiga dalam jual beli mobil bekas adalah masalah serius yang dapat merugikan banyak orang. Dengan meningkatnya transaksi online, kesadaran dan kewaspadaan menjadi sangat penting.
Melalui pemahaman yang baik mengenai modus operandi penipuan ini, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat melindungi diri kita dari potensi kerugian finansial.
Jika Anda mengalami penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban berikutnya dalam skema penipuan yang merugikan banyak orang ini.
Demikianlah informasi tentang hati penipuan skema segitiga dalam jual beli mobil bekas. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin