Warga Bengkulu Tengah Siap-siap Tarif PDAM Bakal Naik, Segini Rancangan Tarif Barunya

Senin 30-09-2024,20:28 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Penyesuaian tarif tagihan pelanggan sudah dibahas Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Rafflesia Bengkulu Tengah, hingga tinggal menunggu waktu pemberlakuan tarif baru ini.

Pertemuan manajemen Perumda Tirta Rafflesia dengan Pemerintah Bengkulu Tengah untuk membahas penyesuaian tarif baru sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan gambaran besarannya pun sudah didapatkan, untuk selanjutnya akan diberlakukan.

BACA JUGA:Geger, Ular Piton Sepanjang 2 Meter Masuk ke Toko Roti

Dalam pembahasan tersebut, tarif batas bawah tagihan pelanggan yang baru yakni sebesar Rp 2.666 per meter kubik. Sedangkan tarif batas atas mencapai Rp 7 ribuan per meter kubiknya.

Untuk tarif pelanggan Perumda Tirta Rafflesia saat ini hanya dikenakan sebesar Rp 1.900 per meter kubik, yang merupakan tarif pelanggan paling rendah dibandingkan Perumda lainnya dalam Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Muridnya Ikut Terjaring Polisi karena Geng Motor, Begini Kata Wakil Kepala SMKN 7 Kota Bengkulu

Direktur Perumda Tirta Rafflesia, Movizar Apriandi menjelaskan penyesuaian tarif harus dilakukan segera. Hal ini untuk menyesuaikan tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, lewat Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota-Benteng-Seluma (Kobema). 

"Dengan ada Spam Kobema, maka air khususnya di Kecamatan Pondok Kelapa akan diambil dari pipa induknya. Tarif air yang ditetapkan diperkirakan mencapai Rp 2.200 per meter kubik, sehingga penyesuaian tarif untuk pelanggan kita harus di atasnya," jelas Direktur Perumda Tirta Rafflesia, Movizar.

BACA JUGA:Hati-hati HP Kena Hack APK Undangan Palsu, Begini Cara Mengatasi dan Menghindarinya

Ditambahkan Movizar, untuk pemberlakukan tarif baru yakni sebesar Rp 2.666 per meter kubik bagi pelanggan Perumda Tirfa Rafflesia, tinggal menunggu persetujuan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, mengingat akan diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup).

"Untuk waktu pemberlakuan tarif baru, kita menunggu persetujuan dari Pemerintah Bengkulu Tengah. Hal ini berkaitan dengan payung hukumnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang akan ditandatangani Penjabat Bupati Heriyandi Roni," tambah Movizar.

BACA JUGA:Pendaftar Pengawas TPS di Kepahiang Membludak tapi Masih Diperpanjang, Kenapa?

Sambil menunggu penyesuaian tarif baru ini, Perumda Tirta Rafflesia akan terus melakukan penagihan terhadap tunggakan pelanggan di beberapa kecamatan.

BACA JUGA:Sekolah dan Guru Jangan ‘Main-main’ Dalam Urusan Pilkada!!!

Kategori :