BACA JUGA:13 Pemain Naturalisasi Termahal di Timnas Indonesia, Ada yang Tembus Rp119 Miliar
Akibat perbuatan tersangka dalam melakukan pendirian Bumdes dan penyertaan modal serta pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp352.594.000.
Pada proses penyidikan, penyidik juga telah memintai keterangan 21 orang saksi dan 2 saksi ahli.
“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan,” demikian ucap Ristu Dermawan.
BACA JUGA:Harga Terbaru Toyota Calya 2024 dan Spesifikasi, Mobil Keluarga Minim Budget
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Novan)