Polisi akan Bongkar Makam BA, Tahanan KDRT yang Diduga Korban Penganiayaan oleh 2 Oknum Polisi

Rabu 02-10-2024,11:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra mengatakan jika Bayu merupakan tahanan kasus KDRT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripda CH dan Bripda M melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," ujar Rama kepada wartawan, Senin (30/9).

Rama mengungkapkan Bripda CH diduga menampar hingga memukul wajah korban. Sementara Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel.

BACA JUGA:Tak Tahu Malu! Pria Berbaju Hitam Ini Bikin Resah, Pamerkan Alat Kelamin ke Karyawan di Toko Retail

"Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal," terangnya.

Kedua oknum anggota Polresta Palu itu kemudian memukul korban berulang kali hingga bagian ulu hati. Penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya.

"Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," imbuhnya.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, jika berbicara dilansir dari e-Journal Unsrat, ekshumasi adalah proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk mencari keadilan. 

BACA JUGA:Waduh! Sound Horeg di Acara Karnaval Bikin Kaca Mobil Ini Pecah

Mayat yang digali selanjutnya diperiksa oleh tim kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan pada kasus-kasus yang dicurigai kematiannya tidak wajar.

Jika proses autopsi dilakukan langsung setelah kematian, ekshumasi dilakukan ketika jenazah telah dikuburkan. 

Oleh sebab itu, proses ini membutuhkan banyak biaya, mulai dari penggalian kubur, transport, pembersihan, biaya pemeriksaan medis, dan penguburan kembali.

Karena pemeriksaan forensik dilakukan setelah jenazah dikubur, yang kemungkinan bisa sampai bertahun-tahun, maka hasil pemeriksaan terhadap jenazah tidak akan sebaik dibandingkan pemeriksaan terhadap jenazah baru.

Prosedur Ekshumasi

Dilansir dari laman RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, proses ekshumasi membutuhkan persiapan administrasi. Pertama, ekshumasi harus menyertakan surat permintaan pemeriksaan dari penyidik.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Toyota Calya 2024, DP Mulai Rp 5 Juta dan Bisa Dicicil 60 Bulan

Kategori :