Ada yang Nekat Membuat Laporan Palsu ke Polisi, Apakah Pelakunya Bisa Dihukum Penjara?

Jumat 04-10-2024,09:17 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Lebih lanjut, jika laporan palsu tersebut telah sampai ke tahap persidangan, pelaku bisa dikenakan hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan Pasal 242 KUHP, jika seseorang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses hukum, mereka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Geger! Pria Paru Bayah Ini Dibacok Oleh Pengendara Motor yang Tak Dikenal, Begini Kondisinya

Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bisa meningkat hingga sembilan tahun penjara.

Dengan kata lain, membuat laporan palsu adalah tindakan yang sangat berisiko dan dapat berakibat hukum yang serius.

Hal ini tidak hanya merugikan orang yang menjadi sasaran laporan palsu, tetapi juga dapat membebani sistem peradilan dan menyita waktu serta sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk menangani kasus-kasus nyata.

BACA JUGA:Polemik Lahan Tuntas, Pembangunan Pelabuhan di Kaur Terkendala Masalah Ini

Sebagai tambahan informasi, prosedur untuk membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:

1. Pertama, datang ke kantor polisi terdekat.

2. Kedua, cari bagian SPKT.

3. Ketiga, sampaikan maksud kedatangan Anda.

4. Keempat, isi formulir laporan polisi dan sertakan bukti yang ada.

5. Kelima, sebutkan saksi yang dapat memperkuat laporan Anda.

6. Terakhir, pastikan untuk mendapatkan Surat Bukti Laporan Polisi sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima.

Anda juga memiliki opsi untuk membuat laporan secara online melalui aplikasi PRESISI, yang merupakan platform resmi dari Polri. Ini membuat proses pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien, terutama bagi mereka yang tidak bisa datang langsung ke kantor polisi.

BACA JUGA:Polemik Lahan Tuntas, Pembangunan Pelabuhan di Kaur Terkendala Masalah Ini

Kategori :