Kolaborasi Apik Pasutri di Curup Dalam Rangkai Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Bengkulu

Jumat 04-10-2024,11:53 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

 

Ditambahkan AKBP. Joan Verdianto, ketiga pelaku ini merupakan seorang residivis dengan tindakan yang sama di tahun 2021 dan 2022.

 

"Mereka semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Aksi Tak Senonoh, Ibu Kandung Setubuhi Anak Sendiri, Diiming-imingi Uang

 

Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan 144 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2006, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :