Ditambahkan AKBP. Joan Verdianto, ketiga pelaku ini merupakan seorang residivis dengan tindakan yang sama di tahun 2021 dan 2022.
"Mereka semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.
BACA JUGA:Aksi Tak Senonoh, Ibu Kandung Setubuhi Anak Sendiri, Diiming-imingi Uang
Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan 144 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2006, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)