Berapa Tunjangan yang akan Diterima PPPK jika Lulus Seleksi 2024? Segini Besarannya

Jumat 04-10-2024,19:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Apabila dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

BACA JUGA:Probowo Subianto, Presiden Terpilih yang Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia SDA

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. 

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

- belum pernah menikah;

- belum memiliki penghasilan sendiri;

- secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Mobil Fortuner Dan Rumah

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

- akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

- surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau

- surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Hotel Murah di Palembang, Harga Mulai Rp 80 Ribuan Per Malam, Ini Fasilitasnya

2. Tunjangan Pangan

Bagi PPPK juga diberikan tunjangan pangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja (Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Tunjangan pangan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 dan tunjangan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 yang telah mengalami perubahan terakhir pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015. 

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10kg per bulan untuk setiap pegawai. 

Kategori :