NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa tunjangan yang akan diterima PPPK jika lulus seleksi 2024?
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober kemarin.
Diketahui, seleksi PPPK tahun ini akan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Hotel Murah di Bengkulu, Fasilitas TV hingga Restoran
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Bagi kalian yang ingin mencoba mengambil peluang peruntungan pada seleksi PPPK tahun ini segeralah persiapkan diri sedemikian mungkin.
Sebab, akan ada banyak keuntungan yang akan kalian terima jika berhasil lulus seleksi PPPK 2024 ini, salah satunya adalah bisa menerima berbagai tunjangan yang khusus diperuntukkan bagi kamu.
BACA JUGA:6 Cara Alami Bersihkan Usus yang Kotor, Bisa Dilakukan di Rumah
Tunjangan PPPK
Dilansir dari laman resmi BKN, dalam pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 tahun 2020 disebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan ini akan diberikan selama masa bakti, artinya selama pegawai yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya.
Untuk tata cara pembayaran tunjangan PPPK pada instansi pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan untuk tata cara pembayaran tunjangan PPPK pada instansi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan PPPK terdiri atas:
BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.
Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan (pernikahan) yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.