BACA JUGA:Kapan Musim Hujan di Jambi Tiba? Simak Penjelasan BMKG
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242,- per kilogram.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada seorang pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
Jabatan sturktural yang dapat diduduki oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.
BACA JUGA:5 Cara Membersihkan Paru-paru Secara Alami, Mudah Dilakukan!
Di dalam jabatan struktural dikenal dengan istilah eselon. Eselon merupakan tingkatan jabatan struktural yang diberikan kepada pegawai yang berhak karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi tertentu.
Besaran tunjangan struktural yang diberikan kepada pegawai diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi PNS.
Besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai diatur dengan Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan fungsional.
BACA JUGA:Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024
Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdiri dari 147 jabatan yang rincian nya sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Salah satu contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Sebagai contoh, dibawah ini merupakan tabel besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
5. Tunjangan Lainnya
Sebagai amanat dari Perpres 98 tahun 2020, PPPK berhak memperoleh tunjangan lain-lain. Salah satu komponen tunjangan lainnya untuk PPPK yang bekerja pada instansi daerah yaitu tambahan penghasilan.
BACA JUGA:7 Cara Membersihkan Karang Gigi Membandel, Dijamin Ampuh dan Aman
Tambahan penghasilan diberikan kepada PPPK dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain dari tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PPPK, tunjangan lainnya juga dapat diberikan jika memiliki alasan-alasan yang kuat, dan kekhususan spesialisasi jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan seterusnya.