Saudara Rekam Aksi Ibu Cabuli Anak Kandung, Ketiganya Jadi pelaku! Ini Motifnya

Sabtu 05-10-2024,10:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Dari hasil pemeriksaan awal, SS, sang ibu, mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri. Ia mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, ia sempat mengiming-imingi anaknya dengan sejumlah uang. 

BACA JUGA:Kemensos Bersih-bersih Data Penerima Bansos, Segera Cek Status Penerima Bansos Oktober 2024

Perbuatan yang sangat tidak pantas ini, menurut pengakuan SS, dilakukan secara sadar dan atas persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan tersebut adalah alasan ekonomi. 

Ketiga tersangka bersepakat untuk merekam adegan mesum tersebut dengan tujuan menjual video tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial.

"Awalnya memang untuk mencari keuntungan melalui video tersebut, namun kemudian ada motif lain yang muncul, yaitu sakit hati dari salah satu pelaku," kata Ika, Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa KS, orang yang merekam video tersebut, menyimpan rasa dendam atau kesal terhadap SS. 

Hal ini turut menjadi pemicu di balik perekaman dan penyebaran video tersebut. Meski tujuan awal mereka adalah untuk menjual video demi uang, video itu justru menjadi viral karena KS, dengan motif sakit hati, sengaja menyebarkannya di media sosial.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku

Tindakan Polisi dan Proses Hukum

Sejak video tersebut viral, polisi bergerak cepat untuk mengamankan ketiga tersangka. Hingga saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut terkait motif dan latar belakang perbuatan tak bermoral tersebut. 

Namun, berdasarkan penyelidikan awal, kasus ini merupakan kali pertama bagi ketiga tersangka terlibat dalam perbuatan semacam ini.

AKP Ika Prabawa menyatakan bahwa motif ekonomi menjadi faktor pendorong utama dalam kasus ini.

“Mereka merencanakan untuk mendapatkan keuntungan dari video tersebut. Namun, video itu justru menjadi viral karena disebarkan secara tidak sengaja oleh KS yang merasa kesal dengan SS,” ungkapnya.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Kini, SS, MR, dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti ketiganya maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :