Aturan Terbaru PIP 2025, Setiap Anak akan Dapat Bantuan, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 08-10-2024,05:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Gara-gara Ini Manusia Silver di Jalanan Dicari Polisi

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam. 

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 

- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Adapun kriteria penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Ini Kata Kemenhub Soal Tarif Subsidi KRL yang Bakal Dicabut dan Dipatok Menjadi Rp25 Ribu Sekali Perjalanan

Syarat Dokumen 

Untuk menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Rapor terakhir atau dokumen yang menunjukkan prestasi akademik terbaru

4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW

5. Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

Pastikan semua data yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut sudah benar dan sesuai dengan yang tercatat di Dapodik dan Dukcapil. Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data terlebih dahulu.

BACA JUGA:9 Manfaat Tuak Aren untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 9 Hampir Dialami Semua Orang

Cara Cek Penerima PIP 2025

Sebagai contoh cara cek penerima Bansos KIP PIP Kemdikbud 2025, Dapat disimak sebagai berikut: 

Kategori :