Aturan Terbaru PIP 2025, Setiap Anak akan Dapat Bantuan, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 08-10-2024,05:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

4. Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.

5. Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.

6. Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.

BACA JUGA:Tabung Gas Helium Meledak, Bagian Dapur Sebuah Rumah di Bengkulu Hancur

7. Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.

Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2024. dengan cara berikut di bawah ini:

- Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.

- Pilih opsi ‘tambah usulan’.

- Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.

BACA JUGA:Tolak Permintaan Customer, Kurir Ini jadi Korban Kekerasan Ketika Antar Paket COD

Cara daftar PIP Kemdikbud melalui Dinas Pendidikan

1. Cara daftar PIP Kemdikbud 2024 Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

BACA JUGA:Kekurangan Oksigen, 4 Bocah Terkulai Lemas Akibat Terjebak Dalam Lift

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan:

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Kategori :