Aturan Terbaru PIP 2025, Setiap Anak akan Dapat Bantuan, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 08-10-2024,05:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Aturan terbaru PIP 2025, setiap anak akan dapat bantuan, ini kriteria penerimanya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia. 

Pada tahun 2025 mendatang, ada aturan terbaru dari Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dimana setiap anak sekolah akan dapat bantuan.

BACA JUGA:Tahun 2025 Bansos BPNT Kembali Disalurkan, Ini 7 Kriteria Penerima serta Jumlahnya

Bantuan dana PIP 2025 ini nantinya diberikan kepada siswa jenjang SD hingga SMA dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.

Banyak wali murid yang bingung untuk bisa mengetahui apakah anaknya sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak.

Untuk mengetahui hal itu, maka para siswa harus mampu memenuhi kriteria khusus penerima bantuan PIP yang telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA:Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?

Dilansir dari laman resminya, berikut ini kriteria penerima bantuan PIP 2025:

Untuk tahun 2025, kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap fokus pada membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. 

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti: 

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. 

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan. 

Kategori :