Aturan Terbaru PIP 2025, Setiap Anak akan Dapat Bantuan, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 08-10-2024,05:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

- Rapor hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

BACA JUGA:Hujan Deras, Sopir Angkot Ini Santai Beli Miras Ketika Sedang Bawa Penumpang

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

BACA JUGA:Mahasiswi Berparas Cantik Ditangkap Polisi Pasca COD Paket di Kampus, Isi Paketnya di Luar Nurul

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kategori :