Gratis! Begini Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Lengkap dengan Syaratnya

Senin 07-10-2024,13:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Periksa Tempat-tempat yang Sering Dikunjungi

Ingat kembali tempat-tempat yang sering Anda kunjungi dan periksa apakah buku nikah Anda mungkin tertinggal di sana.

2. Periksa Dokumen-dokumen Lain

Terkadang buku nikah bisa tertukar dengan dokumen lain. Pastikan untuk memeriksa kembali semua dokumen Anda.

3. Hubungi Tempat Pernikahan

Jika Anda menikah di suatu lokasi tertentu, hubungi pihak berwenang di tempat tersebut untuk memastikan apakah buku nikah Anda ada di sana.

4. Tanya kepada Keluarga atau Teman

Tanyakan kepada keluarga dan teman-teman Anda jika mereka mungkin melihat atau menyimpan buku nikah Anda.

Jika setelah pencarian menyeluruh buku nikah Anda tetap tidak ditemukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggantian.

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel Murah di Kabupaten Bogor, Cocok untuk yang Berkantong Tipis

- Mengurus Buku Nikah yang Rusak

Apabila buku nikah Anda rusak namun masih dapat dikenali, Anda dapat mengurus penggantian dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Tempat Pernikahan

Pergilah ke KUA di tempat pernikahan Anda dan bawa buku nikah asli yang rusak sebagai bukti.

2. Isi Formulir Penggantian Buku Nikah

Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian buku nikah. Pastikan formulir ini diisi dengan lengkap dan benar.

3. Lakukan Pembayaran

Kategori :