NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gratis! Begini cara mengurus buku nikah hilang atau rusak lengkap dengan syaratnya.
Pernikahan adalah hak dan kebutuhan setiap orang yang hidup di dunia ini, setiap orang yang menikah dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), wajib memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Buku nikah merupakan dokumen catatan pernikahan yang menunjukkan status warga negara yang telah secara resmi menikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Sehingga, dokumen ini penting untuk dijaga.
Namun apa jadinya jika salah seorang suami dan istri telah menghilangkan atau bahkan mengalami kerusakan buku nikah.
Lantas, apakah bisa diperbaiki untuk minta dicetakkan dokumen yang baru? Bagaimana cara mengurusnya?
BACA JUGA:Prediksi Cuaca BMKG, Ini Wilayah di Jawa Tengah yang Jadwal Awal Musim Hujannya Mudur
Menghimpun informasi dari laman resmi IndonesiaBaik dan Kementerian Agama (Kemenag), berikut informasi persyaratan dan tata cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang.
Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang
Untuk mengurus dokumen buku nikah yang rusak atau hilang maka diperlukan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi dokumen berikut:
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
3. Pas foto pasangan ukuran 2x3 berlatar warna biru.
BACA JUGA:Prediksi Musim Hujan di Bengkulu, Ini Daerah Rawan Bencana Selama Musim Hujan 2024
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang dan Lainya
- Mengatasi Buku Nikah yang Hilang
Jika buku nikah Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pencarian. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu Anda dalam usaha pencarian: