BACA JUGA:Prediksi Musim Hujan di Bengkulu, Ini Daerah Rawan Bencana Selama Musim Hujan 2024
Biaya Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Tips Buku Nikah Awet dan Tidak Hilang
Adapun beberapa tips agar buku nikahmu tetap awet dan tidak mudah hilang:
1. Gunakan Waterproof Zipper Bag
Simpan buku nikah di dalam tas bersegel tahan air untuk melindunginya dari cipratan air atau noda makanan.
BACA JUGA:Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar
2. Simpan di Tempat Aman
Taruh buku nikah di tempat yang aman seperti brankas atau map khusus untuk dokumen legal.
3. Gunakan Silica Gel
Letakkan silica gel dalam tas bersegel untuk menyerap kelembapan udara, menghilangkan bau tidak sedap, dan menghindari ngengat.
4. Fotokopi dan Simpan Salinan
Buat beberapa salinan buku nikah dan simpan di tempat yang berbeda sebagai cadangan.
5. Jangan Dibawa Keluar Tanpa Alasan Penting
Hindari membawa buku nikah keluar rumah kecuali benar-benar diperlukan untuk mengurangi risiko kehilangan.
Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa menjaga buku nikah tetap dalam kondisi baik dan aman.
BACA JUGA:Warga Alami Krisis Air Bersih, Kapan Musim Hujan di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah?