Gratis! Begini Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Lengkap dengan Syaratnya

Senin 07-10-2024,13:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Prediksi Musim Hujan di Bengkulu, Ini Daerah Rawan Bencana Selama Musim Hujan 2024

Biaya Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Tips Buku Nikah Awet dan Tidak Hilang

Adapun beberapa tips agar buku nikahmu tetap awet dan tidak mudah hilang:

1. Gunakan Waterproof Zipper Bag

Simpan buku nikah di dalam tas bersegel tahan air untuk melindunginya dari cipratan air atau noda makanan.

BACA JUGA:Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

2. Simpan di Tempat Aman

Taruh buku nikah di tempat yang aman seperti brankas atau map khusus untuk dokumen legal.

3. Gunakan Silica Gel

Letakkan silica gel dalam tas bersegel untuk menyerap kelembapan udara, menghilangkan bau tidak sedap, dan menghindari ngengat.

4. Fotokopi dan Simpan Salinan

Buat beberapa salinan buku nikah dan simpan di tempat yang berbeda sebagai cadangan.

5. Jangan Dibawa Keluar Tanpa Alasan Penting

Hindari membawa buku nikah keluar rumah kecuali benar-benar diperlukan untuk mengurangi risiko kehilangan.

Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa menjaga buku nikah tetap dalam kondisi baik dan aman.

BACA JUGA:Warga Alami Krisis Air Bersih, Kapan Musim Hujan di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah?

Kategori :