Gratis! Begini Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Lengkap dengan Syaratnya

Senin 07-10-2024,13:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Anda akan dikenakan biaya administrasi untuk penggantian buku nikah. Bayar biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA setempat.

4. Tunggu Proses Penggantian

Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses penggantian. Lama waktu proses dapat bervariasi tergantung pada KUA setempat.

BACA JUGA:Prediksi Musim Hujan di Bengkulu, Ini Daerah Rawan Bencana Selama Musim Hujan 2024

- Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Jika buku nikah Anda hilang dan tidak dapat ditemukan, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus penggantiannya:

1. Laporkan Hilangnya ke Kepolisian

Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan buku nikah kepada pihak kepolisian. Anda akan menerima laporan kehilangan yang dapat digunakan sebagai bukti.

2. Kunjungi KUA Tempat Pernikahan

Setelah memperoleh laporan kehilangan dari kepolisian, kunjungi KUA tempat pernikahan Anda.

3. Isi Formulir Penggantian Buku Nikah

Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian buku nikah, seperti dalam kasus buku nikah yang rusak.

4. Lakukan Pembayaran

Bayar biaya administrasi yang ditetapkan.

5. Tunggu Proses Penggantian

Proses penggantian buku nikah akan memerlukan waktu. Sabar menunggu hasilnya.

Kategori :