Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Senin 07-10-2024,19:24 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sering dikira sama, ini 6 perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari gaji hingga masa kerja.

Seperti diketahui, belum lama ini pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 resmi ditutup.

BACA JUGA:Puluhan Guru Menanti, Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024

Dimana seleksi itu merupakan program rekrutmen resmi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai kementerian/lembaga, baik di pusat maupun daerah.

Nantinya, jika lulus seleksi CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sampai akhirnya dapat diangkat menjadi PNS. 

Nah, tahukah kamu apa beda gaji CPNS dan PNS? Simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menyetel Token Listrik Prabayar agar Hemat, Dijamin Nggak Boncos

Perbedaan PNS dan CPNS 2024

Adapun berikut perbedaan CPNS dan PNS, yakni:

1. Perbedaan Status Kepegawaian CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS yang paling jelas adalah dari status kepegawaiannya. Merujuk pada UU ASN, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, CPNS adalah pegawai yang lolos rangkaian seleksi ASN yang nantinya akan diangkat menjadi PNS. Status CPNS umumnya disematkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan masa percobaan yang berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun. Selain harus melalui masa percobaan, CPNS juga wajib lulus latihan dasar (latsar).

CPNS yang lulus latsar akan menerima surat keterangan lulus latihan dasar. Surat lulus ini akan menjadi dasar penerbitan SK Pengangkatan PNS.

Meskipun perlu menjalani masa percobaan dan latsar, CPNS akan menerima nomor induk pegawai (NIP) setelah resmi dinyatakan lulus seleksi ASN. NIP diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi setelah CPNS melakukan pemberkasan.

Kategori :