Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Senin 07-10-2024,19:24 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya

Selain itu, di sebagian instansi, CPNS juga sudah berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau gaji ketiga belas.

Adapun PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip data dari Kemenpan-RB, sejumlah jenis tunjangan PNS adalah:

- Tunjangan Kinerja

- Tunjangan Kemahalan

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)

- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)

- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini

4. Perbedaan Tugas CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS juga bisa dilihat dari segi tugas dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil tentu memiliki tugas lebih banyak daripada CPNS.

Kategori :