Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Senin 07-10-2024,19:24 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

Berbagai jenis hak cuti tersebut hanya bisa diperoleh PNS yang sudah menjalani masa kerja setidaknya selama 1 hingga 5 tahun berturut-turut.

Di sisi lain, CPNS yang telah bekerja setidaknya selama 1 tahun baru bisa memperoleh hak cuti tahunan. CPNS juga bisa memperoleh cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti dengan alasan penting yang sesuai dengan kebijakan instansi.

6. Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Masa Kerja

Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dikatakan bahwa PNS akan diberhentikan dari masa kerjanya jika sudah mencapai usia pensiun.

BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini

Usia pensiun untuk masing-masing golongan atau jabatan PNS berbeda-beda sebagai berikut.

- Batas usia pensiun pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

- Batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.

- Batas usia pensiun pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Sementara menurut PP 11/2017, CPNS memiliki masa kerja atau masa percobaan selama satu tahun.

Masa percobaan ini berupa proses pendidikan dan pelatihan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

BACA JUGA:8 Komponen Penentu Kelulusan UKMPPG Bagi Peserta PPG Guru

Selain itu juga untuk membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.

Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani maka dapat dapat diangkat menjadi PNS.

Demikianlah mengenai perbedaan gaji PNS dan CPNS 2024 lengkap dengan tunjangan hingga masa kerjanya. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :