Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Senin 07-10-2024,19:24 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

PNS sudah dibebankan tugas dan tanggung jawab secara penuh sebagai pegawai tetap pemerintah. PNS wajib bekerja sesuai dengan posisi, jabatan, dan golongannya masing-masing di instansi tempatnya bertugas.

CPNS juga sudah dibebankan oleh tugas dan tanggung jawab, tetapi tidak penuh seperti PNS. Hal ini karena tugas CPNS akan diselingi dengan serangkaian pendidikan dasar atau latsar.

Latsar dilaksanakan selama 3 hingga 4,5 bulan dalam periode masa percobaan. Kegiatan latsar umumnya terkait dengan pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, dan semangat nasionalisme CPNS.

Latsar juga akan menjadi salah satu faktor penentu apakah CPNS bisa diangkat menjadi PNS atau tidak.

BACA JUGA:Puluhan Guru Menanti, Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024

5. Perbedaan Hak Cuti CPNS dan PNS

Perbedaan PNS dan CPNS juga terdapat pada hak cuti. Dikutip dari panduan terbitan BPK Sulteng, PNS sudah memperoleh hak cuti penuh.

Sejumlah jenis hak cuti PNS adalah sebagai berikut:

- Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja

- Cuti besar paling lama 3 bulan

- Cuti sakit antara 1 hari hingga 1,5 bulan atau hingga sakitnya sembuh.

- Cuti melahirkan selama 3 bulan

- Cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan

- Cuti bersama sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan presiden

- Cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun.

BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya

Kategori :