Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan CPNS 2024, dari Gaji hingga Masa Kerja

Senin 07-10-2024,19:24 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini

2. Perbedaan Gaji CPNS dan PNS

Perbedaan gaji CPNS dan PNS menjadi faktor pembeda kedua status kepegawaian ASN ini. PNS menerima gaji pokok bulanan sebagai pegawai pemerintahan secara penuh.

Pada tahun 2024, terdapat perbedaan signifikan antara gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut adalah rincian perbedaannya:

a. Gaji Pokok PNS

- Gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya

b. CPNS

- Selama masa percobaan (biasanya satu tahun), CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS. Setelah masa percobaan selesai dan CPNS dinyatakan lolos, mereka akan menerima gaji pokok penuh seperti PNS.

3. Perbedaan CPNS dan PNS dari Segi Tunjangan

Selain berhak menerima gaji pokok secara bulanan, PNS juga mendapat berbagai jenis tunjangan. CPNS juga mendapatkan tunjangan, tetapi nilainya lebih kecil daripada yang diterima PNS.

CPNS baru bisa memperoleh 80 persen dari besaran tunjangan PNS. Adapun tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi:

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.

Kategori :