Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sujarwo memastikan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penipuan acara berkedok HUT Kota Yogyakarta tersebut.
BACA JUGA:Rija Syahputra, Calon Pengantin yang Tewas Kecelakaan Sehari Jelang Akad Nikah
2. Polisi mengamankan tersangka
Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan fun bike di Yogyakarta. Sosok tersebut berinisial WAH, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sujarwo mengatakan, atas kasus itu, WAH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Sujarwo menuturkan, WAH menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta pada Minggu (6/10/2024) pukul 18.00 WIB. Di samping itu, polisi juga masih menghitung nilai kerugian akibat kejadian tersebut.
BACA JUGA:Bikin Mewek, Ini Chat Terakhir Shintia Monica Bersama Calon Suami Rija Syahputra
3. Pj Wali kota ungkap acara tidak berizin
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto memastikan acara "fun bike" di Alun-alun Selatan yang mencatut rangkaian HUT Kota Yogyakarta tidak berizin.
“Terkait dengan kegiatan itu, saya selaku Pj Wali Kota tidak merasa ada izin secara resmi,” ujar Sugeng saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Senin (7/10/2024).
Saat disinggung soal dugaan adanya Pekerja Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam acara fun bike tersebut, Sugeng mengaku akan mencari tahu informasi tersebut terlebih dahulu.
Lanjut dia, apabila ada oknum yang terlibat melakukan tindakan penipuan, Pemkot Yogyakarta menyerahkan seluruhnya ke ranah hukum.
“Kalau saya siapa pun yang bertindak tidak baik dari ranah hukum memproses dan memberikan punishment sesuai kesalahan. Kita serahkan ranah hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Bikin Mewek, Ini Chat Terakhir Shintia Monica Bersama Calon Suami Rija Syahputra