Penipuan Fun Bike Berkedok HUT Jogja, Oknum PNS Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa 08-10-2024,13:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

"Produk dari sponsor sementara akan kami kembalikan sebagai wujud tanggung jawab kami," tambahnya.

BACA JUGA:Rohidin, Pemimpin yang Down-to-Earth dan Nyambung ke Semua Generasi!

6. Oknum PNS diusulkan dipecat

Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta Sugeng Bagyo mengaku telah mengetahui informasi terkait status WAH sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Sugeng menuturkan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta memahami dampak negatif yang timbul akibat tindakan oknum tersebut terhadap kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Prediksi Musim Hujan di Mojokerto 2024 dari BMKG

"Kami berkomitmen untuk memulihkan citra institusi melalui tindakan transparan dan tegas, serta terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang berlaku, bebas dari pelanggaran integritas," kata dia.

Pihaknya mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pelanggaran terhadap etika dan peraturan tidak akan kami tolerir, dan kami siap mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi.

Putri Nurhidayati

Kategori :