Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak, lengkap dengan besaran dendanya.

Sekarang proses tilang akibat pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui ETLE, tetapi banyak orang yang masih penasaran mengenai bagaimana cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah salah satu teknologi yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

BACA JUGA:Sammy Basso, Pengidap Penyakit Progeria Terlama Meninggal Dunia

Tak hanya itu, ETLE juga bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan hukum bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, terutama bagi mereka yang terlibat dalam berlalu lintas.

Untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut sampai akhir!

Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak

Pengendara wajib mematuhi aturan berkendara di jalan raya. Soalnya, sudah banyak jalanan protokol yang dipasang kamera ETLE. Jika ketahuan melanggar maka kamu bisa mendapatkan 'surat cinta' dari polisi.

BACA JUGA:15 Soal Tryout PPG Piloting 2024 dan Kunci Jawaban, Bisa Jadi Referensi untuk Belajar

Apakah kendaraanmu pernah kena tilang elektronik atau tidak? Jangan khawatir. Mengutip laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:

1. Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser

2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Jika sudah, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

4. Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

BACA JUGA:BPOM Sita 10 Obat Herbal Berbahaya Senilai Rp 8,1 Miliar, Bisa Rusak Ginjal dan Jantung

Kategori :