Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser

2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia

3. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut

4. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.

Tahapan Tilang ETLE

Lantas bagaimana tahapan tilang ETLE yang perlu diketahui oleh masyarakat? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pengendara yang terkena tilang akan mendapatkan surat konfirmasi yang perlu untuk segera direspon. 

BACA JUGA:Review Fitur iQOO 13, Performa Dapur Pacu Anyar, Segini Harganya

Namun, sebelum mendapatkan surat tersebut ada prosedur yang telah berlangsung hingga mampu mendapatkan informasi indikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengendara.

Merujuk dari jurnal 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Permasalahannya' karya Noverdi Puja Saputra, ETLE melibatkan teknologi kamera CCTV dan petugas ETLE yang akan memproses setiap tindak pelanggaran lalu lintas. Berikut uraian tahapannya:

1. Kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik lokasi akan merekam para pengendara saat berlalu lintas di jalan.

2. Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirimkan kepada Regional Traffic Management Centre (RTMC) di Polda.

3. Kemudian petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang dimaksudkan sebagai pengonfirmasian pelanggaran yang terjadi kepada pengendara bersangkutan.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Tutup, Ajukan KUR BRI Oktober 2024, Berikut Bunga Pinjaman Terbaru

4. Pengendara harus segera merespon dengan melakukan konfirmasi melalui laman resmi atau datang secara langsung sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di dalam surat.

5. Pengendara dapat melakukan sanggahan jika terdapat kesalahan.

6. Apabila pengendara mengonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan, maka petugas akan menerbitkan surat tilang beserta metode pembayaran denda.

7. Pengendara dapat melakukan pembayaran tilang sesuai nominal dan metode pembayaran yang telah disampaikan di dalam surat tilang tersebut.

Pelanggaran ETLE

Kategori :