Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

11. Pengendara atau penumpang kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dengan standar nasional akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

BACA JUGA:Review Spesifikasi Oppo Find X8, Kamera Canggih dan Baterai Besar

12. Pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu maupun di malam hari akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

13. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan mendapatkan denda maksimal Rp100.000 atau pidana penjara maksimal 15 hari.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau ETLE, yaitu:

BACA JUGA:Review Fitur Lengkap Vivo X200, Siap Meluncur di Oktober 2024, Segini Harganya

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

6. Berkendara melawan arus.

7. Melanggar lampu merah.

8. Tidak mengenakan helm.

9. Berboncengan lebih dari dua orang.

Kategori :