Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

12. Pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu maupun di malam hari.

13. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari.

14. Pengendara kendaraan bermotor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat.

Besaran Denda ETLE

Tidak hanya diuraikan secara lengkap jenis pelanggaran yang dapat memicu tilang, terdapat informasi seputar besaran denda hingga hukuman yang akan didapatkan oleh para pengendara yang melanggar setiap poin yang telah disebutkan sebelumnya. Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut besaran dendanya:

1. Pengendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana penjara maksimal 4 bulan.

BACA JUGA:Simak! Cara Cek BPOM Produk, Pastikan Kosmetik dan Skincare Aman Berizin Edar

2. Pengendara bermotor yang memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia berlangsung akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

3. Pengendara bermotor yang menggunakan kendaran yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

4. Pengendara bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, klakson, lampu utama, knalpot, hingga kecepatan akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, lampu rem, lampu mundur, lampu depan, lampu utama, klakson, bumper, kaca depan, hingga penghapus kaca akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

6. Pengendara mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga peralatan pertolongan pertama akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

BACA JUGA:Apa yang Bakal Terjadi jika Indonesia Alami Krisis Ekonomi? Ini 5 Dampaknya

7. Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

8. Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

9. Pengendara yang tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

10. Pengendara dan penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

Kategori :