Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024 lalu.
Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F.
Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.
BACA JUGA:Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Empat Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja
Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, berikut ini adalah fakta terkait kasus pengurus Panti Asuhan Tanggerang yang buron:
1. Korban diduga mencapai 30 orang
Dean menduga, jumlah korban yang mengalami kekerasan seksual jauh lebih banyak daripada saat ini. Apabila dihitung dari korban yang sudah tidak ada di panti asuhan tersebut, jumlahnya bisa mencapai 30 korban.
Apabila tidak dilindungi dan dijaga, para korban dari pemilik dan pengurus panti asuhan dikhawatirkan akan menjadi korban predator seksual.
“Mereka (korban) pada nangis karena sudah dianiaya psikis dan raganya dalam bentuk pencabulan, pelecehan. Akhirnya, yang tadinya korban hanya satu, berkembang menjadi tiga, delapan, sepuluh,” tutur Dean.